Meningkatkan kapasitas olahan makanan dan minuman dengan pembuatan sertifikat halal dan advokasi administrasi bisnis

Authors

  • Susilawati Susilawati Universitas Hamzanwadi
  • Rohaeniyah Zain Universitas Hamzanwadi
  • Huzain Jailani Universitas Hamzanwadi
  • Danang Prio Utomo Universitas Hamzanwadi
  • Muhamad Ali Universitas Hamzanwadi
  • Isfi Sholihah Universitas Hamzanwadi
  • Farhana Muhammad Universitas Hamzanwadi

DOI:

https://doi.org/10.70115/alpatih.v1i2.109

Keywords:

Bisnis Start Up, Sertifikasi Halal

Abstract

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi BisnisSsturt Up agar bisa meningkatkan kapasitas olahan makanan dan minuman. Kegiatan ini berlangsung selama 1 tahun secara bertahap dikarenakan ada mentoring yang dilakukan juga sebelum pembuatan NIB dan sertifikat halal. Halal menjadi hukum wajib bagi umat Islam terutama dalam hal konsumsi makanan sehari-hari. Jaminan halal suatu produk makanan dewasa ini menjadi isu yang tidak dapat diabaikan bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui metode pelatihan dan pendampingan  sampai terbit sertifikat halalnya. Dari 113 Pelaku usaha 15 Peraku usaha sudah terbit sertifikat halalnya dari MUI. Hal yang harus diperhatikan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas olahan makanan dan minuman

References

Istiqfarini, F., Simangunsong, S. Y., & P, R. M. N. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Pelaku UMKM di Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. KARYA UNGGUL : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).

Karim, R. N. S. (2022). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Optimalisasi Pengembangan dan Inovasi Bisnis Jamu Migunani Herbal. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2). https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i2.6331

Lilik Erliani, & Cucu Sobiroh. (2022). Studi Komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal. Falah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 2(2).

https://doi.org/10.55510/fjhes.v2i2.119

Muhammad Nizar, & Antin Rakhmawati. (2022). Tantangan dan Strategi Pemasaran Produk Halal di Indonesia. MALIA (TERAKREDITASI), 13(1).

https://doi.org/10.35891/ml.v13i1.2872

Sari, M. K. (2020). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan Pangan. Novum : Jurnal Hukum, 7.

Setyono, B. D. H., Hati, B. D. I. M., Saputra, N. A., & Agustina, N. (2022). Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(3), 150–156. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v4i3.2010

Downloads

Published

31-12-2023

Issue

Section

Articles

How to Cite

Meningkatkan kapasitas olahan makanan dan minuman dengan pembuatan sertifikat halal dan advokasi administrasi bisnis. (2023). ALPATIH: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 1(2), 96-102. https://doi.org/10.70115/alpatih.v1i2.109